Dalam penanganan kasus kejahatan satwa tersebut, dia mengatakan, polisi berkoordinasi dengan pemilik lahan dan masyarakat.
"Tujuannya mencari titik terang siapa yang memasang jerat, sehingga tiga harimau sumatra tersebut. Dan ini merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara," kata dia.
Nantinya, para pelaku dijerat pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait