Kejari Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka korupsi alat permainan edukasi untuk TK dan PAUD. Kerugian negara mencapai Rp1 miliar. (Foto: Antara)

ACEH TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) anak jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Proyek itu senilai Rp4,8 miliar.

Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, mengatakan ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan, serta RUS selaku PPTK di Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Aceh terdapat kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih," kata Yovandi, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan, proyek pengadaan APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah berlangsung pada 2019 dengan bersumber dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Proyek tersebut dipisahkan dalam dua bagian, yaitu APE Dalam dengan anggaran Rp2,4 miliar, serta APE Luar juga senilai Rp2,4 miliar.

Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya tim penyidik menemukan adanya kekurangan volume dari setiap pengadaan APE tersebut. Sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status AS, MJ, dan RUS sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ketiga tersangka juga disebut berada di luar daerah.

"Kita akan panggil ketiga tersangka, proses pemanggilan akan kita percepat," kata Yovandi.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network