Kejari Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka korupsi alat permainan edukasi untuk TK dan PAUD. Kerugian negara mencapai Rp1 miliar. (Foto: Antara)

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network