ACEH TIMUR, iNews.id - Tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 1,5 ton di Aceh Timur, ditangkap polisi. Ketiga pelaku berinisial PR (20) dan SA, dan MA (29).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai pengisian BBM subsidi jenis solar berulang kali di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Ketiga pelaku ditangkap, Kamis (2/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Masyarakat melaporkan mobil mengisi solar bersubsidi SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur," katanya, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, kata dia, masyarakat melaporkan sebuah mobil bak terbuka dengan nomor polisi BL 8199 DG mengisi BBM subsidi jenis solar beberapa kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menyelidikinya. Hasil penyelidikan ditemukan mobil tersebut sedang mengisi solar.
Selanjutnya, tim memeriksa PR selaku sopir mobil bak terbuka tersebut. Kepada polisi, pelaku mengaku mengisi BBM bersubsidi menggunakan mobil tersebut dengan tangki yang sudah dimodifikasi hingga memuat 150 liter.
"Berdasarkan pengakuan PR, solar bersubsidi tersebut dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait