Kemudian, tim mengamankan PR serta langsung menuju gudang milik SA dan menangkapnya. Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya.
"Tim kemudian memeriksa gudang tersebut dan ditemukan delapan drum berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan mencapai 1,5 ton," ungkapnya.
Selain mengamankan PR dan SA, polisi juga menangkap MA, operator SPBU, yang membantu mengisi solar ke mobil bak terbuka tersebut.
Selain menangkap ketiga pelaku, turut juga diamankan barang bukti yakni mobil bak terbuka Isuzu Panther dan delapan drum berisikan solar subsidi serta mesin pompa. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur.
"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait