Tiga pelaku penambang emas ilegal yang diamankan Polres Nagan Raya. (Foto: iNews/Afsah)

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit alat berat eksavator, 2 lembar ambal penyaring emas serta sebuah indang alat pemisah emas dan pasir.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network