NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi menangkap tiga penambang emas ilegal di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Penggerebekan tambang emas ilegal ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. Dalam pengungkapan kasus ini, selain menangkap tiga pelaku juga mengamankan barang bukti alat berat.
"Penangkapan dilakukan karena para pelaku telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," ujar Machfud, Jumat (14/1/2022).
Identitas ketiga pelaku yakni berinisial AN (54), MA (21) dan ALB (46). Saat ini ketiga pelaku penambangan emas ilegal tersebut telah diamankan di Polres Nagan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit alat berat eksavator, 2 lembar ambal penyaring emas serta sebuah indang alat pemisah emas dan pasir.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait