Dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,3 miliar
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka. Ratusan orang itu menerima beasiswa meskipun tahu tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Namun, menurut Winardy, penyidik memberikan kesempatan kepada para penerima beasiswa itu untuk mengembalikan uang yang telah diterima.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait