4 kurir sabu yang diamankan polisi Polres Aceh Utara. (Foto: iNews/Armia Jamil)

ACEH UTARA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membekuk empat tersangka kurir sabu dalam penggrebekan di Kecamatan Tanah Jambo Aye. Polisi mengamankan barang bukti 1,6 kilogram sabu yang disembunyikan di semak-semak kebun warga. 

Keempat kurir tersebut yakni M (33) dan AK (25). Mereka kuli bangunan. Selanjutnya SB (35) seorang petani dan AF (45) yang bekerja sebagai supir. Semua pelaku merupakan warga Tanjong Meunje, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. 

Keempat tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Darmawanto mengatakan, penangkapan empat tersangka berawal dari hasil pengembangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap. Mereka diciduk polisi saat hendak mengantar pesanan pembeli. 

“Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan seberat 1.35 gram narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (15/3/2021).


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network