4 maling motor di Banda Aceh, Aceh dibekuk polisi beserta barang bukti. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan 15 unit kendaraan roda dua termasuk becak motor. Pelaku juga sudah sempat menjual tiga unit motor dengan harga Rp500.000 hingga Rp700.000. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban. Setelah didalami baru diketahui jika pelaku beraksi secara berkelompok. 

“Belakangan juga diketahui ada beberapa korban lain yang pernah melaporkan sebelum pelaku ini tertangkap,” katanya. 

Dia menjelaskan, awalnya pelaku yang tertangkap ada dua orang. Keduanya dibekuk pada 29 Januari bersama motor curiannya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network