Tim gabungan menangkap buronan kasus penimbunan BBM subsidi di Aceh. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Bahwa dalam hal terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 30 buah jerigen ukuran 35 liter tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Terpidana terbukti melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan kurungan pidana selama empat tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network