SURABAYA, iNews.id - Kasus korupsi beasiswa yang berpotensi melibatkan 400 mahasiswa di wilayah hukum Polda Aceh mendapat perhatian dari Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dia meminta penyidik melihat kasus tersebut dari semua aspek atau perspektif yang lengkap.
La Nyalla yang prihatin dengan kondisi itu meminta penyidik melihat unsur mens rea atau niatan yang ada di benak para mahasiswa.
"Saya sangat menyesalkan munculnya kasus korupsi beasiswa yang berpotensi melibatkan 400 mahasiswa. Perlu penyelidikan mendalam untuk mengungkap permasalahan ini," kata La Nyalla, Senin (7/3/2022).
Penyidik juga perlu memeriksa dasar kelengkapan persyaratan administrasi yang kurang memenuhi syarat. Ini menyebabkan 400 mahasiswa tersebut memaksakan diri mengajukan sebagai penerima beasiswa.
Menurut senator asal Jawa Timur itu, mungkin saja para mahasiswa memang memerlukan uang beasiswa. Namun, mereka tidak memiliki berkas administrasi lengkap, karena terkendala berbagai hal.
"Untuk kondisi seperti ini, kita juga tidak boleh tutup mata. Oleh karena itu, penyidikan perkara ini harus melihat semua aspek," ujarnya.
La Nyalla mengaku sering mendapatkan pengaduan mengenai pengajuan dana beasiswa. Tetapi, syarat yang harus dipenuhi sulit sekali. Akibatnya, mahasiswa yang sebenarnya sangat membutuhkan tidak dapat mengakses dana beasiswa yang dipersiapkan pemerintah.
"Apakah kondisi ini juga yang terjadi di Aceh? Kita belum bisa pastikan. Tugas kita adalah mencari tahu hal itu," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Dia pun sangat menyayangkan jika beasiswa yang telah disiapkan pemerintah tidak dapat diakses karena variabel persyaratan yang tidak dapat dipenuhi.
La Nyalla berharap hal ini menjadi pertimbangan. Sebab, jumlah mahasiswa yang terduga sebagai pelaku korupsi dana beasiswa di Aceh sangat besar, mencapai 400 orang.
"Meskipun tindakan ke 400 mahasiswa tidak dapat dibenarkan, penyelidik perlu melihat kasus ini dari perspektif yang lain. Karena bukan rahasia, banyak beasiswa yang syaratnya sangat sulit dipenuhi secara administrasi, tetapi secara fakta mahasiswa tersebut layak sebagai penerima," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait