Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto: Humas Polri)

BANDA ACEH, iNews.id - Lima mahasiswa penerima program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 telah mengembalikan uang. Mereka mengembalikan kerugian negara senilai Rp39 juta.

"Ada lima mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara dengan jumlah Rp39 juta lebih. Mereka mengembalikan karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan dana pendidikan tersebut," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kamis (3/3/2022).

Winardy menambahkan, uang negara tersebut dikembalikan ke posko yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada Rabu (2/3/2022).

"Dengan adanya lima mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut, maka sudah ada 54 mahasiswa yang mengembalikan uang beasiswa," katanya.

Lebih lanjut Winardy mengatakan,  uang negara yang diselamatkan dari dugaan korupsi beasiswa tersebut mencapai Rp713,49 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network