Ilustrasi PHK. (Foto: Ist)

"Seharusnya boleh dirumahkan, tetapi nanti dipanggil kembali setelah Covid-19, tapi yang lucunya diterima karyawan baru dan yang lama tidak dipanggil lagi, ini yang buat kita sedih," katanya.

Dalam kesempatan ini, Saiful juga meminta kebijakan dari Gubernur Aceh untuk merevisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, mengingat sudah adanya UU Cipta Kerja.

"Pemerintah Aceh juga harus benar-benar serius menerapkan UMP sesuai dengan yang telah ditentukan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network