Dengan ketentuan dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Untuk bioskop kapasitas maksimalnya 50 persen dengan pengunjung yang berkategori hijau di pedulilindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Restoran dan kafe di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50 persen atau dua orang per meja.
Tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50 persen atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan. Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 persen atau 50 orang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait