BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 5.534 narapidana (napi) di Provinsi Aceh mendapat remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. Remisi diberikan dengan besaran 15 hari hingga dua bulan.
"Untuk lebaran tahun ini, ada 5.534 warga binaan yang menerima remisi. Mereka tersebar di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan di Provinsi Aceh" kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman, Selasa (26/4/2022).
Meurah Budiman menambahkan, dari 5.534 narapidana penerima remisi tersebut, sebanyak 845 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman untuk 15 hari.
Kemudian, sebanyak 3.329 narapidana lainnya menerima remisi satu bulan. Serta 1.054 narapidana menerima remisi satu setengah bulan dan 299 warga binaan menerima pengurangan hukuman selama dua bulan.
"Dari 5.534 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.171 narapidana narkoba, 10 orang narapidana tindak pidana korupsi, dan tiga orang narapidana perdagangan manusia. Selebihnya pidana umum," kata Meurah Budiman.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait