Dia melanjutkan, warga binaan menerima remisi terbanyak ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe dengan jumlah mencapai 452 narapidana.
Berikutnya, kata dia, Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan warga binaan penerima remisi sebanyak 426 orang. Serta Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 368 narapidana.
"Selain itu, ada tujuh warga binaan menerima Remisi Khusus II atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman saat lebaran nanti," kata mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah itu.
Tujuh warga binaan tersebut masing-masing satu orang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang di Kabupaten Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues.
"Serta dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Langsa dan Rutan Kelas IIB Takengon di Kabupaten Aceh Tengah menerima Remisi Khusus II pada lebaran nanti," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait