Dia menyebutkan, Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS dan pelaku pelanggaran trantibum di wilayah Banda Aceh.
Ardiansyah juga mengimbau agar masyarakat untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh.
Saat ini, ke enam PMKS tersebut telah diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sebelum diserahkan, rambut mereka yang awalnya panjang dicukur menjadi botak.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait