Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh di lokasi tambang ilegal tempat penangkapan tujuh warga negara asing di Kabupaten Aceh Barat. (ANTARA/Bidhumas Polda Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) ditangkap anggota Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Penangkapan para WNA ini diduga terkait penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor perusahaan tambang PT IMS.

"Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mineral dan batu bara atau minerba di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat," ujar Winardy, Rabu (18/1/2023)

Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan atas informasi masyarakat. Mereka diduga melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

Winardy tidak menyebutkan secara detail asal negara warga asing yang ditangkap diduga terlibat tindak pidana minerba tersebut. Saat ini, mereka ditahan di Polres Aceh Barat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network