Pelanggar Qanun Syariat Islam perbuatan Ikhtilat atau bercumbu dengan nonmuhrim dieksekusi Kejari Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi delapan terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Mereka menjalani hukuman uqubat cambuk di hadapan umum di Kompleks Bustanul Salatin, Senin (13/12/2021).

Salah satunya yakni perempuan dalam kondisi hamil yang melakukan pelanggaran perbuatan Ikhtilat atau bercumbu dengan nonmuhrim. Karena kondisinya, hukuman cambuk terpidana ini ditunda sampai dia melahirkan.

Sementara dua terpidana kasus serupa lainnya menjalani hukuman cambuk. Selain ikhtilat, Kejari juga mengeksekusi lima terpidana judi online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Yuni Rahayu mengatakan, kelima terpidana kasus judi online high domino masing masing berinisial I, M, MA, K dan E.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network