Mereka melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir. Ini merupakan eksekusi kali kedua terhadap terpidana kasus game judi online di Banda Aceh.
"Semua terpidana yang dieksekusi hari ini telah menjalani masa penahanan. Mereka dihukum cambuk bervariasi dari 10 sampai 15 kali," ujar Yuni, Senin (13/12/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait