Pelanggar Qanun Syariat Islam perbuatan Ikhtilat atau bercumbu dengan nonmuhrim dieksekusi Kejari Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Mereka melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir. Ini merupakan eksekusi kali kedua terhadap terpidana kasus game judi online di Banda Aceh.

"Semua terpidana yang dieksekusi hari ini telah menjalani masa penahanan. Mereka dihukum cambuk bervariasi dari 10 sampai 15 kali," ujar Yuni, Senin (13/12/2021).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network