Polres Gayo Lues saat ekspose kasus pembunuhan dokter perempuan. (Foto: iNews TV)

Tim Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin Iptu Muhamad Abidinsyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di depan Tugu Kota Blangkejeren.

"Pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat melarikan diri ke Kutacane untuk menjual barang hasil curian, termasuk motor milik korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.

"Uang hasil pencurian dipergunakan untuk beli narkoba jenis sabu dan judi online," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya sepeda motor, alat pertukangan seperti obeng dan tang, pisau, kabel pengikat, hingga perhiasan dan laptop milik korban. Pelaku bahkan sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil barang berharga lain setelah melakukan pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network