Barang bukti penimbunan solar bersubsidi (Antara)

NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi menangkap tiga warga Kabupaten Aceh Tengah. Ketiganya diamankan lantaran mengangkut BBM jenis solar subsidi ilegal.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Selasa (4/4/2023).

Ada pun tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Perimahir (33), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33), warga Desa Gele Lungi Kec.Pengasing Kabupaten Aceh Tengah.

AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat sedang mengangkut dua ton BBM solar subsidi dari Kabupaten Aceh Tengah, menuju ke Nagan Raya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network