"Mereka ditangkap saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Machfud, polisi turut mengamankan BBM solar subsidi sebanyak dua ton, satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BL 8313 GI.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp6 miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait