Ilustrasi pemerkosan (iNews.id)

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap seorang remaja asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MU (17). Dia ditangkap karena memperkosa dan menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur.

"Selain menganiaya korban dengan mencekik, ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa remaja, setiap ada kesempatan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Kamis (23/6/2021).

Ryan menambahkan, korban selama ini memilih bungkam karena takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.

"Pelaku tidak segan-segan menganiaya korban sampai yang paling fatal, jika tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh

Kasus ini berawal ketika korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri. 

Kejadian yang menimpa korban diceritakan kepada ibunya, sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.

"Saat kami membuat berita acara pemeriksaan, korban mengatakan bahwa selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos MU," kata Ryan. 

Ryan menyebutkan, pemerkosaan tersebut semuanya dilakukan pada 2021 dengan rincian pada Juli sebanyak satu kali, Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. Semua itu TKP nya di kamar kos pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan untuk penganiayaan,  dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor  11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network