Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dieksekusi uqubat cambuk. Pasalnya, ASN berinisial AY (45) itu menjual chip judi online high domino.

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).

"Terpidana pelanggar qanun syariat islam itu berprofesi sebagai ASN di Pemkot Banda Aceh. Dia dieksekusi hukuman cambuk di muka umum sebanyak 24 kali cambukan setelah di potong masa tahanan," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, AY ditangkap di kediamannya, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang bermain dan transaksi penjualan chip high domino.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network