"Usai ditangkap polisi, lalu terpidana diserahkan ke Satpol PP untuk proses penanganan hukum syariat islam," katanya.
Dia menambakan, ekseskusi cambuk terhadap asn yang menjadi bandar judi online ini telah melalui proses hukum yang berlaku.
AY dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait