22 pria di Lhokseumawe terancam hukum cambuk karena bermain judi online (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Jajaran Polres Lhokseumawe, Aceh. menangkap 22 pemain judi online chip domino. Mereka bermain judi game higgs domino di beberapa titik lokasi salah satunya di kedai kopi. Para pemain itu terancam hukuman cambuk.

"Ke-22 orang ini ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021).

Eko menambahkan, para pelaku ini ditangkap saat sedang bermain judi online game higgs domino di beberapa kedai kopi. 

Menurutnya, pelaku ditangkap setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino.

"Berbekal laporan itu kami bergerak sehingga dengan cepat kita lakukan upaya pemberantasan," kata dia.

Didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistyanto, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim ke beberapa lokasi yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network