"Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, kita berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan sedang menggunakan aplikasi ini untuk berjudi," sebutnya.
Selain menangkap 22 pelaku judi online, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp570.000
"Para pelaku judi ini terancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait