Polresta Banda Aceh menangkap empat warga yang asyik main judi togel di kedai kopi. (Foto: iNews TV/Syukri S)

"Ke empat handphone milik pelaku di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi SMS (Short Message Service), serta rekapan bukti pemesanan dari para pembeli" ujar Kompol M Ryan lagi.

Kompol Ryan mengatakan para peserta judi online nantinya akan mengirimkan nomor taruhan ke SMS pelaku. Para pemain judi online pun turut mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku DJT.

“Tersangka mengakui mendapat keuntungan dari pengumpulan uang dari permainan judi togel sekitar 5 persen,” ucapnya. 

Aksi judi online tersebut sudah dilakukan keempat pelaku sejak Maret 2022. Akibat perbuatannyam, mereka dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network