Menurutnya, aksi bejat ayah tiri korban tersebut dilakukan saat kondisi rumahnya sedang sepi. Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak mengenal tempat, mulai di kamar tidur hingga toilet.
Saat ini kata Ryan, pelaku SB mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Kasusunya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait