Terduga pelaku pemerkosa dan pelecehan seksual terhadap anak tiri berinisial SB saat ditanyai Unit PPA Polresta Banda Aceh, Kamis (6/1/2022). (ANTARA/HO)

Menurutnya, aksi bejat ayah tiri korban tersebut dilakukan saat kondisi rumahnya sedang sepi. Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak mengenal tempat, mulai di kamar tidur hingga toilet.

Saat ini kata Ryan, pelaku SB mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Kasusunya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network