Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri menjelaskan soal bacaleg beragama Islam wajib mengikuti tes uji baca Alquran. (Foto: Antara/M Haris SA)

"Tim penguji dari Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, dan Majelis Permusyawaratan Ulama. Yang diuji hanya kemampuan membaca Al-Quran, iramanya," kata Syamsul.

Menyangkut dengan jadwal uji baca Al-Quran bagi setiap bacaleg, Syamsul mengatakan pihaknya belum kapan dilaksanakan. Hanya saja, KIP Provinsi Aceh sudah menetapkan peraturan terkait uji baca Al-Quran bagi bacaleg yang didaftarkan setiap partai politik.

"Penguji akan menyerahkan hasil yang diuji dalam bentuk mampu dan tidak mampu. Selanjutnya dari hasil ujian tersebut, KIP yang menyatakan apakah bacaleg tersebut lulus sebagai calon atau tidak," kata Syamsul Bahri.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network