BANDA ACEH, iNews.id - Bakal calon anggota Pemilu 2024 legislatif beragama Islam di Aceh wajib mengikuti uji baca Alquran. Syarat tidak hanya berlaku bagi partai lokal tetapi juga partai nasional.
"Uji baca Alquran ini merupakan syarat wajib, tidak hanya bacaleg partai lokal, tetapi juga bacaleg dari partai politik nasional peserta Pemilu 2024," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Syamsul Bahri, Jumat (12/5/2023).
Menurut Syamsul, uji baca Alquran tersebut hanya untuk bacaleg DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota. Jika tidak mampu baca Alquran maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai caleg.
Dasar hukum uji baca Alquran berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh.
"Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Quran," kata Syamsul Bahri.
Uji mampu baca Alquran tersebut hanya untuk bacaleg beragama Islam. Tes baca Al-Quran ini sudah dilakukan sejak Pemilu 2009. Bagi yang tidak mampu baca Alquran, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bakal caleg yang bersangkutan pada masa perbaikan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait