Polisi menangkap pria yang membakar motor milik istri pertamanya. (Foto: Antara/Ist)

ACEH BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial TRB (50) warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membakar motor milik istri pertamanya hingga mengenai jari korban.  

Pelaku ditangkap di rumah istri keduanya di kawasan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

“Pelaku kita tangkap karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap istri pertama, dengan cara membakar sepeda motor isterinya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud Selasa, (28/2/2023).

Dia mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku diduga karena gara-gara pelaku meminta uang kepada istri pertamanya Siti Hajar, untuk pulang ke rumah istri kedua di Kabupaten Aceh Barat.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network