Polisi menangkap pria yang membakar motor milik istri pertamanya. (Foto: Antara/Ist)

Saat membakar motor milik istri pertamanya, ibu jari istri korban, turut terbakar.

“Terduga pelaku TRB diduga dengan sengaja telah membakar satu unit sepeda motor sehingga api juga membakar bagian tubuh ibu jari isteri pertamanya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya dan Aceh Barat, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan mudah membawa pelaku ke Polres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kata dia, terduga pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network