Ilustrasi pemerkosaan (iNews)

"M melakukan perbuatan cabul itu dengan dalih untuk pengobatan keperawanan menggunakan ramuan tradisional," katanya.

Rizal melanjutkan, nyatanya, pelaku sering membohongi korban dibalik pengobatan manjakani. Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan itu saat berada di rumah nenek korban dan ketika sedang jalan-jalan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network