BANDA ACEH, iNews.id - Sepanjang 2023 atau dalam 2 bulan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh telah menggagalkan empat kali upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kasus, total barang haram yang diamankan mencapai 391 kilogram.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, upaya penyelundupan sabu tersebut dilakukan melalui perairan.
"Sepanjang 2023 ini atau dalam waktu dua bulan terakhir, kami bersama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan empat kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Aceh. Total berat sabu yang dicegah masuk Aceh mencapai 391 kilogram," katanya, Selasa (28/2/2023).
Dia mengatakan, empat kali penindakan penyelundupan barang terlarang tersebut yang pertama dilakukan di Bandara Sultan Iskandar Muda oleh pelaku dari Malaysia dengan berat 38 gram pada 2 Januari 2023.
Kedua di Kabupaten Pidie Jaya pada 22 Januari 2023. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya mengungkap upaya penyelundupan sabu seberat 149 kilogram.
Ketiga di Kabupaten Aceh Timur, tim gabung Bea Cukai dan aparat menggagalkan penyelundupan sabu seberat 42 kg pada 28 Januari 2023.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait