"Pada 15 Februari, tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian kembali menggagalkan 200 kilogram sabu di perairan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan juga menangkap tiga pelaku," katanya.
Sementara dalam rentang waktu 2021 hingga 2022, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan 36 kali upaya penyelundupan dengan berat total mencapai 3,77 ton sabu.
"Penindakan penyelundupan sabu tersebut menyelamatkan 18,6 juta jiwa generasi bangsa, serta menyelamatkan potensi kerugian negara dari biaya rehabilitasi mencapai Rp38,7 triliun," kata Isnu Irwantoro.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait