Selanjutnya, tim gabungan menerima informasi ada pengiriman narkoba tersebut dengan transit di Lhokseumawe. Atas informasi tersebut, tim gabungan terus mengintai hingga Minggu (30/5/2021).
"Tim gabungan akhirnya melakukan penindakan dengan menangkap tiga pelaku di Jalan Medan-Banda Aceh Km 355, Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Minggu pagi pukul 10.00 WIB," katanya.
Ketiga pelaku diamankan berinisial E, AI dan AN. Berdasarkan informasi ketiga pelaku, narkoba tersebut dikirim seseorang berinisial M dari Lhokseumawe. Kemudian, tim bergerak ke rumah M di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan menangkapnya.
"Dari penangkapan tersebut, tim gabungan menyita barang bukti lima bungkus dengan berat lima kilogram sabu, empat telepon genggam, empat mobil dan dua otor," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait