Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

SIMEULUE, iNews.id - Polisi menangkap seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya di Simeulue, Aceh. Pelaku diketahui berinisial AF (50).

"Pelaku berinisial AF. Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya masih di bawah umur. Dugaan pencabulan dilakukan pelaku di sebuah penginapan di Sinabang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue Ipda T Maiyudi, Rabu (9/11/2022).

Dia menambahkan, kasus ini bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun bersama ayah tiri dan ibu kandungnya hendak menjual cabai ke pasar di Sinabang.

"Korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan tempat tinggal mereka," kata dia.

Setelah itu, ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network