"Setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan serta pemerkosaan terhadap korban," katanya.
Lebih lanjut Maiyudi mengatakan, setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun. Meski dapat ancaman, korban tetap melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.
"Saat ini pelaku diamankan Mapolres Simeulue," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait