Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Indra Senjaya menyampaikan bahwa dari total belasan terpidana, 14 orang dinyatakan telah selesai menjalani hukuman dan langsung dibebaskan. Sementara terpidana lainnya yang belum dieksekusi akan mengikuti tahap berikutnya.
"Kita telah memanggil 20 terpidana kemudian yang hadir 16 dan tidak hadir empat, yang tidak hadir ada keterangan dari kecik," ujar Indra Senjaya, Jumat (20/6/2025).
Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis memastikan komitmen pemerintah daerah untuk terus menegakkan hukum berdasarkan syariat Islam.
"Kita mendukung penguatan syariat ini secara kafah," kata Baital Mukadis.
Eksekusi tersebut mendapat pengamanan ketat dari polisi dan Satpol PP serta menyedot perhatian warga yang ikut menyaksikan jalannya hukuman.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait