Pemusnahan ribuan butir pil ekstasi di Mapolda Aceh. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh kembali memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba. Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dalam dua bulan terakhir.

Pemusnahan narkoba ini dilakukan di Mapolda Aceh, Selasa (15/12/2020). Barang yang dimusnahkan terdiri atas 141 kilogram sabu dan 100.000 butir pil ekstasi dari luar negeri. 

Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblander setelah dicampur cairan pembersih kamar mandi. Sementara sabu dihancurkan dengan cara diaduk dengan mesin molen. 

Sementara sembilan pelaku juga turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Dari total 1.025 kasus yang ditangani, sebanyak 2.144 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Aceh memberantas narkoba. Selain itu, pihaknya juga melakukan langkah-langkah pencegahan dalam memberantas narkoba.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network