Tiga remaja pelaku tawuran di Lhokseumawe segera disidang (Antara)

Mereka diduga membacok seorang remaja saat tawuran di kawasan Kompleks PLN, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Minggu (29/1/2023) dini hari. 

Ketiga remaja itu, kata dia, dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (2) dan ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. 

Sebelumnya, polisi mengamankan 13 remaja yang terlibat tawuran. Dari 13 remaja tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membacok korban yang juga seorang remaja.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network