Tersangka kasus narkoba diserahkan polisi ke Kejari Pidie Jaya. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

“Semua kasus narkoba jenis sabu dan ganja. Semua kasus terjadi di Pidie Jaya,” katanya.  

Namun, setelah proses serah terima tersangka serta barang bukti, JPU Kejari Pidie Jaya meminta menitipkan kembali delapan tersangka yang telah diterima di Rutan Polres Pidie Jaya. Penitipan kembali ini dilakukan selama satu hari.

Langkah ini terpaksa diambil karena saat pandemi Covid, Lapas Kota Sigli setiap dua minggu sekali baru bisa menerima titipan tahanan. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenkumham dimana tahanan baru masuk harus dikarantina terlebih dahulu 14 hari.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network