"Terpidana juga menjalani masa tahanan selama lima bulan. Oleh karena itu, sesuai ketentuan kelipatan 30 hari, dipotong satu kali cambuk, sehingga terpidana dicambuk sebanyak 25 kali," kata Diah Ayu HL Iswara Akbari.
Dia melanjutkan, terpidana ini melakukan pencabulan dengan motif pengobatan. Pencabulan itu terjadi di Desa Pulo Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 2017 lalu.
"Saat itu, terpidana berdalih bisa mengobati korban agar suami korban tetap setia. Dengan segala bujukan terpidana, korban akhirnya mau menuruti proses pengobatan tersebut hingga pencabulan itu terjadi," katanya.
Korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 2021. Terpidana ditangkap awal 2022 setelah cukup alat bukti.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait