LHOKSEUMAWE, iNews.id - Menjelang bulan suci Ramadhan, sepuluh warga yang terbukti melanggar qanun (hukum) syariat Islam menjalani uqubat atau hukuman cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Kota Lhokseumawe. Satu dari 10 orang yang mendapatkan hukuman cambuk itu pingsan lantaran tak kuat menahan rasa perih.
Terhukum yang pingsan itu seorang wanita. Dia tiba-tiba terjatuh dan pingsan di atas panggung setelah algojo mengayunkan cambuk rotan ke punggungnya.
Algojo dan petugas langsung mengamankan terhukum yang tersunggkur pingsan setelah menjalami hukuman seratus kali cambuk memakai rotan itu.
Pelanggar hukum syariat Islam yang mendapatkan 100 cambukan adalah pelaku zina dan prostitusi. Sedangkan pelanggar lain hanya mendapatkan puluhan kali cambukan.
Editor : Agus Warsudi
hukuman cambuk kota lhokseumawe lhokseumawe psk lhokseumawe kasus prostitusi prostitusi melanggar syariat qanun syariat islam syariat islam
Artikel Terkait