Barang bukti sabu, ponsel dan timbangan dari tangan petani di Aceh Timur (Antara)

"Dari hasil pemeriksaan, AB mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket bungkusan bening berisi sabu-sabu, sepeda motor, telepon genggam serta timbangan digital.

Atas perbuatannya, pelaku AB disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network