"Dari hasil pemeriksaan, AB mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket bungkusan bening berisi sabu-sabu, sepeda motor, telepon genggam serta timbangan digital.
Atas perbuatannya, pelaku AB disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait