Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak dan melakukan pengintaian. Selanjutnya pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 01.00 Wib, Opsnal Sat Reskrim Pidie jaya mendatangi tempat yang menurut informasi dari masyarakat merupakan tempat kedua pelaku bermain.
"Sesampainya di TKP, personel Reskrim Pidie jaya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisa chip di akun 58 B, satu unit ponsel merk Samsung note 10 warna hitam, satu unit merek vivo warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 180.000.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait