Suasana persidangan ibu bunuh anak kandung masih balita 6 tahun di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. (Foto: iNews/Suparman Munthe)

ACEH, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap ibu muda berusia 19 tahun yang menjadi terdakwa pembunuhan. Dia membunuh anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan dengan cara menyayat leher korban.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Antoni Febriansyah dengan anggota Redy Hary Ramadhana dan Fachry Riyan Putra. Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya menuntut hukuman pidana 8 tahun.

Pantauan iNews, sidang putusan ini digelar pada Ruang Sidang Candra II PN Aceh Singkil secara terbuka untuk umum, Selasa (28/12/2021).

Juru bicara PN Aceh Singkil Fachry Riyan Putra mengatakan, putusan ini berbagai pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan vonis 4 tahun. Salah satunya sudah adanya saling memaafkan antara terdakwa dengan suami dan keluarga besar selama proses persidangan yang juga tertuang dalam surat perjanjian.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network